Hukum Adat Unik Dan Aneh Yang Ada Di Indonesia
Oleh Deni Sulistyo Ajie Nugroho
11 Jun 2016
Sebagai negara Hukum Indonesia tentu
punya berbagai macam hukum serta aturan yang di atur dalam undang-undang
dasar negara. Hukum dan aturan ini di buat untuk mengatur masyarakat
agar tetap dalam tatanan yang benar. Namun sebelum menggunakan hukum
modern seperti yang sekarang, masyarakat Indonesia yang terdiri dari
berbagai macam suku mulai dari Sabang sampai Merauke, dulunya juga sudah
memiliki hukum adat tersendiri untuk menertibkan warganya. Sebagian
dari hukum adat ini masih berlaku hingga sekarang namun juga ada yang
sudah tak berlaku lagi karena dianggap tak sesuai dengan perkembangan
jaman. Hukum-hukum adat ini biasanya berupa sebuah syarat untuk sebuah
hajat ataupun sanksi sosial bagi yang melanggar aturan adat. Tak jarang
juga kita menemukan hukum adat yang baru karena, sanksi sosial dinilai
lebih memberi efek jera pada orang yang melanggar adab sekaligus norma
dalam masyarakat. Dan diantara benerapa hukum adat ini terdapat aturan
dan hukum yang bisa di bilang unik dan aneh, berikut ini adalah Hukum Adat Unik & Aneh Yang Ada Di Indonesia, versi anehdidunia.com
Mas Kawin Kepala Manusia

Biasanya jika anak gadisnya akan di
pinang, orang tua dari mempelai wanita akan meminta mas kawin sesuatu
yang berharga sebagai simbol pengikat ikatan pernikahan bagi putrinya.
Mas Kawin tersebut biasanya berupa uang, perhiasan ataupun barang-barang
yang memiliki nilai. Begitu pula dengan Suku Naulu, tapi arti dari kata
berharga bagi Suku Naulu sedikit agak berbeda dengan yang ada di benak kita. Bagi Suku Naulu yang mendiami pulau Seram, Mas
kawin yang terbaik adalah kepala manusia, terdengar meyeramkan bukan?
Tapi begitulah hukum adat yang berlaku pada Suku Naulu, bagi seorang
pria yang ingin meminang wanita idamanya maka dia harus membawa kepala
mausia sebagai mas kawin pada keluarga mempelai wanita.
Selain sebagai mas kawin, masyarakat Suku Naulu juga biasa menggunakan kepala manusia sebagai persembahan dalam ritual pembersihan rumah dari musibah dan bahaya. Hukum adat yang tergolong menyeramkan ini awalnya tak banyak di ketahui oleh masyarakat luas. Hingga terjadi sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan Suku Naulu dengan motif persembahan pada tahun 2005 yang lalu. Tindakan yang tak wajar ini tercium pemerintah, yang segera melarang hukum adat ini di teruskan lagi karena tak sejalan dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Perusak Lingkungan Akan Digunduli

Untuk hukum adat yang satu ini masih
tergolong baru dan baru saja di resmikan oleh masyarakat Dusun
Pongangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Prihatin akibat kondisi sungai Tangsi yang menjadi sumber pengairan
utama di wilayah ini yang kian tercemar, serta menyadari bahwa sungai
merupakan bagian dari alam yang tak bisa di pisahkan dari kehidupan
manusia. Tercatat mulai Minggu 3 Januari 2016 masyarakat yang tinggal di
sepanjang Sungai Tangsi memberlakukan sebuah hukum adat yang
unik, yaitu barang siapa yang ketahuan mencemari Sungai akan digunduli
kepalanya alias di botaki. Selain itu pelaku pencemar lingkungan ini
juga akan di serahkan pada Polisi agar dapat di proses secara hukum.
Dalam acara peresmian hukum adat itu juga di adakan aksi konservasi sungai dengan menebar benih ikan serta penanaman pohon durian di sekitar alur sungai. Dan uniknya acara ini di kemas dalam sebuah aksi teatrikal dalam wujud pementasan Wayang Grasak yang diadakan pada area bantaran sungai. aksi ini melibatkan sejumlah seniman, pemuda dan masyarakat setempat. Para seniman daerah ini membawa benih-benih ikan dan bibit pohon dengan wadah kuali (Semacam tembikar yang terbuat dari tanah liat) untuk di taburkan di sungai. Sebelum aksi penebaran ini sebuah aksi teatrikal yang bercerita tentang kerusakan sungai akibat ulah manusia juga di mainkan. Menurut Mufti Adi Utomo selaku ketua panitia dari acara ini, kelak benih ikan yang berjumlah sekitar 100kg serta 1.000 bibit pohon ini boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sana. "Masyarakat bebas menangkap ikan di sungai Tangsi asal dengan cara yang benar, dengan menggukanan pancing atau jala" Ujar pria yang akrab di sapa dengan sebutan Didit tersebut.
Potong Jari Saat Berduka

Ditinggalkan oleh seseorang yang kita
kasihi mungkin adalah salah satu momen yang paling menyedihkan dalam
fase kehidupan seorang manusia. Setiap manusia pasti pernah atau kelak
akan mengalami momen sedih ketika orang yang kita sayangi baik itu
keluarga atau teman yang harus meninggalkan dunia ini. Dan bagi
masyarakat suku Dani kelilangan anggota keluarga yang meninggal sama
artinya dengan kehilangan salah satu bagian tubuhnya.
Sebagai bentuk rasa duka mereka yang mendalam masyarakat Suku Dani biasanya akan memotong salah satu bagian tubuhnya jika ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Baik itu Suami, Orang Tua, Maupun anak, dan bagian tubuh yang biasanya di pilih adalah ruas jari. Masyarakat Suku Dani akan memotong salah satu ruas jarinya saat ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Makna yang tersirat dari hukum adat unik serta tradisi masyarakat Suku Dani adalah karena jari dianggap sebagai simbol kerukunan dan jika sampai kehilangan salah satu ruasnya makan tangan tak akan berfungsi lagi dengan maksimal seperti sedia kala.
Pengasingan Bagi Ibu Hamil

Hukum adat unik berikutnya kembali
berasal dari Suku Naulu. Pendidikan yang belum menjangkau wilayah yang
di tinggali oleh suku ini serta letak tempatnya yang terisolasi dari
dunia luar. Membuat warga Suku Naulu masih memegang erat tradisi dan
adat istiadat nenek moyang mereka yang sebenarnya jika di pandang dari
norma sosial saat ini sudah tak manusiawi lagi. Suku Naulu memang sudah
meninggalkan adat persembahan yang menggunakan kepala manusia. Namun
masih ada salah satu hukum adat lain yang bisa di bilang tak wajar.
Hukum Adat ini adalah Pengasingan bagi seorang Ibu yang sedang
mengandung hingga Ia melahirkan.
Para Lelaki akan membuatkan sebuah Bale atau rumah kecil berukuran 2 x 3 meter yang didalamya dengan sebuah tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Selama masa kehamilan hingga melahirkan wanita Suku Naulu akan tinggal di Bale yang di sebut Tikusune ini. Selain bagi wanita yang sedang mengandung Bale ini juga di gunakan sebagai pengasingan bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari biasanya sang Suami ataupun anggota keluarga yang akan membawakanya bagi wanita yang sedang diasingkan ini. Hukum adat ini sebenarnya bermaksud baik yaitu untuk melindungi Ibu yang sedang Hamil tersebut hanya saja hal ini rasanya sudah tak tepat jika di terapkan pada era saat ini.
Pencuri, Diarak Keliling Pulau

Mencuri merupakan tindakan yang
meelanggar hukum dan biasanya akan di hukum dengan kurungan penjara.
Namun selain mendapatkan sanksi pidana jika sampai ketahuan mencuri di
pulau Lombok tepatnya di Gili Trawangan maka bersiaplah untuk
berolahraga keliling pulau sambil membawa papan tanda bahwa anda telah
mencuri. Hal ini di sebabkan karena pada daerah ini terdapat sebuah
hukum adat unik yaitu, barang siapa yang kedapatan mencuri maka
pelakunya aakan diarak keliling pulau dan di tandai sebagai seorang
pencuri dengan sebuah papan yang bertuliskan bahwa anda telah mencuri,
sebelum akhirnya di serahkan ke pihak yang berwajib.
Seperi yang sudah kita ketahui, meskipun Lombok sudah terkenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit dan banyak di datangi oleh orang asing. Masyarakan Bali tetap tak melupakan adat istiadat dari nenek moyang mereka dan tetap memegangnya dengan erat hingga saat ini. Di Bali banyak terdapat aturan adat yang sangat di hormati baik oleh warga sekitar maupun para pendatang yang sudah mengetahui tentang aturan adat kuat yang berlaku di Pulau ini.
Salah satu kasus yang cukup mencuri perhatian publik adalah ketika di tangkapnya seorang turis asing karena kedapatan mencuri sebuah tas. Turis asing itu berkilah bahwa dirinya mencuri karena kehabisan uang untuk kembali kenegaranya. Dia bercerita bahwa saat itu dirinya mencoba meminta batuan pada seorang wanita namun tak di gubris. Karena merasa kesal pria bule ini kemudian membawa pergi tas wanita tersebut saat si wanita sedang pergi ke toilet. Aksi si bule nekat ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di tempat itu dan akhirnya si bule ini ditangkap oleh petugas setempat. Dan sebelum di searahkan ke pihak yang berwajib, warga setempat terlebih dulu mengarak bule ini keliling pulau lengkap dengan sebuah papan yang bertuliskan "I'm Thief, I - Stole" yang kurang lebih berarti "Aku seorang Pencuri, Aku - Mencuri"
Itulah beberapa hukum adat unik yang ada di Indonesia yang berhasil di rangkum oleh anehdidunia.com, jika ada kekurangan ataupun kesalahan silahkan berikan komentar kami akan menerimanya dengan senang hati, semoga informasi ini bisa menambah wawasan sahabat anehdidunia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar