Rabu, 30 November 2016

7 Kasus Ketidakadilan Hukum Di Indonesia

7 Kasus Ketidakadilan Hukum Di Indonesia

DETIKASIA.COM
Medan – Penegakan hukum di negeri ini terkadang mempertontonkan ketidakadilan. Oknum aparat banyak yang memakai kacamata kuda ketimbang mata hatinya. Akibatnya hukum pun seperti mata pisau, sangat tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah.
Selama beberapa tahun terakhir, kita banyak menyaksikan bagaimana warga miskin dan tak berdaya mendapat hukuman yang tak pantas dan menciderai rasa keadilan. Sementara orang kaya, tokoh politik, pesohor, bahkan korporasi sering bebas dari hukuman, meski kejahatan yang dilakukannya sangat luar biasa.
Berikut ini 8 kasus hukum di Indonesia yang menciderai rasa ‘KEADILAN’:

1. Mencuri sebuah semangka Dipenjara 2 bulan 10 Hari

Dua orang pria, Basar Suyanto dan Kholil, dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri tidak berperikemanusiaan, sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Dalam sidang banding, kedua pria tersebut akhirnya dihukum penjara selama 15 hari.

2. Penjual Petasan Dihukum 5 Bulan Penjara

Detikasia.com-Google.comSeorang nenek 80 tahun, Meri, asal Tegal, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan hukum karena tertangkap menjual petasan di rumahnya sendiri. Nek Meri tidak mengetahui bahwa menjual petasan dilarang, karena sejak jaman Presiden Soekarno, ia telah sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, jaksa menuntut Nek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Namun akhirnya hakim menjatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

3. Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara

3. Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara-DetikasiaNek Minah dihukum 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah cokelat seharga Rp 2 ribu di kebun milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya.

4. Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun

dac/google.com
Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

5. Menebang 1 Pohon Mangrove dihukum 2 tahun dan di denda 2 Miliyar

dac/google.comTidak pernah terbesit sedikit pun dalam pikiran seorang Pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin, ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliyar atau subsider  1 bulan kurungan, karena kedapatan menebang  pohon Mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.Busrin yang sehari harinya hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air Polres Probolinggo karena perbuatannya di anggap Melanggar Hukum.

6. Mencuri Satu Tandan Pisang, Di Tahan Di Lapas Cebongan

dac/google.comPada 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2 ribu. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.
Tidak menunggu lama, petugas Polsek Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.

7. Bakar Ribuan Hektar Hutan Malah Dibebaskan

Tapi anehnya, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumsel dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan. Hakim tersebut berdalih, pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena hutan yang dibakar bisa ditanami kembali. (dac/msc)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar