7 Kasus Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
DETIKASIA.COM
Medan – Penegakan hukum di negeri ini
terkadang mempertontonkan ketidakadilan. Oknum aparat banyak yang
memakai kacamata kuda ketimbang mata hatinya. Akibatnya hukum pun
seperti mata pisau, sangat tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah.
Selama beberapa tahun terakhir, kita
banyak menyaksikan bagaimana warga miskin dan tak berdaya mendapat
hukuman yang tak pantas dan menciderai rasa keadilan. Sementara orang
kaya, tokoh politik, pesohor, bahkan korporasi sering bebas dari
hukuman, meski kejahatan yang dilakukannya sangat luar biasa.
Berikut ini 8 kasus hukum di Indonesia yang menciderai rasa ‘KEADILAN’:
1. Mencuri sebuah semangka Dipenjara 2 bulan 10 Hari
Dua
orang pria, Basar Suyanto dan Kholil, dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10
hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada
tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.2. Penjual Petasan Dihukum 5 Bulan Penjara
Seorang
nenek 80 tahun, Meri, asal Tegal, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan
dengan hukum karena tertangkap menjual petasan di rumahnya sendiri. Nek
Meri tidak mengetahui bahwa menjual petasan dilarang, karena sejak jaman
Presiden Soekarno, ia telah sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat
hukum.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri
(PN) Tegal, jaksa menuntut Nek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan
10 bulan masa percobaan. Namun akhirnya hakim menjatuhi hukuman penjara
selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
3. Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara
Nek
Minah dihukum 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena
terbukti mencuri 3 buah cokelat seharga Rp 2 ribu di kebun milik PT
Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Walaupun sudah mengembalikannya sesaat
setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap
memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh
masyarakat lainnya.
4. Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun
Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7
batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian
nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu
jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka
sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan
bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras
memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan
Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk
menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman
maksimal 5 tahun penjara.
5. Menebang 1 Pohon Mangrove dihukum 2 tahun dan di denda 2 Miliyar
Tidak
pernah terbesit sedikit pun dalam pikiran seorang Pria yang sudah
lanjut usia bernama Busrin, ini akan berhadapan dengan hukum dan
mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2
miliyar atau subsider 1 bulan kurungan, karena kedapatan menebang
pohon Mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.Busrin yang
sehari harinya hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air
Polres Probolinggo karena perbuatannya di anggap Melanggar Hukum.
6. Mencuri Satu Tandan Pisang, Di Tahan Di Lapas Cebongan
Pada
2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri
setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2 ribu. Bermula dari
permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga
yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung
melaporkannya ke kepolisian.
Tidak menunggu lama, petugas Polsek
Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi
tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah
Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.















